Widget HTML #1

Bermodus Pemandu Karaoke, Prostitusi Anak di Pemalang-Batang Terbongkar

ilustrasi
Semarang-Mogaraya: Petugas Subdit Perlindungan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah Jateng mengungkap kasus perdagangan anak di Pemalang dan Batang.

Dua tersangka yakni AG alias Anggi (27) dari Pemalang dan DK alias Mami Ria (30) dari Batang diamankan karena mempekerjakan anak di bawah umur di karaoke dan lokalisasi.

Keduanya memperkerjakan anak-anak di wisma dan karaoke di Jalan Kolonel Soegiono, Taman Pemalang dan di kawasan lokalisasi Pulau Mencawak, Kabupaten Batang.

Tersangka Anggi, 27, dan Mami Ria, 30, lanjut dia telah mengeksploitasi anak-anak perempuan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomi. Mami Ria telah mempekerjakan empat orang anak perempuan di Pulau Mencawak, Sigadu, Batang, dengan modus menjadi pemandu karaoke. Tapi sebenarnya praktik itu merupakan prostitusi terselubung karena mereka juga melayani tamu berhubungan seksual.

Modus serupa juga dilakukan tersangka Anggi yang mempekerjakan dua orang perempuan sebagai pemandu karaoke di Pemalang yang sebenarnya prostitusi terselubung. 

“Tersangka Mami Ria dan A memperoleh kentungan Rp30.000 per jam. Keuntungan yang diperoleh dua tersangka mencapai Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per bulan,” ungkap Deddy.

Pengungkapan kasus perdagangan anak ini, imbuh dia, merupakan tindak lanjut dari kerja sama Kapolda dengan Gubernur Jateng untuk menangani perlindungan anak dan perempuan. Untuk menangani kasus perdagangan anak dan manusia, Polda Jateng telah membentuk satuan tugas khusus. ”Sebelumnya kami telah mengungkap tiga kasus perdagangan manusia yang berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Perlindungan Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Susilowati, menambahkan tersangka mempekerjakan anak-anak perempuan putus sekolah. Kendati, ujar Susilowati, menurut keterangan tersangka anak-anak tersebut secara suka rela bersedia dipekerjakan sebagai pemandu karaoke untuk membantu ekonomi orang tua.

“Mempekerjakan anak di bawah umum, terlebih prostitusi melanggar melanggar UU Perlindungan Anak,” tandas dia.

Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Susilowati mengatakan, gadis-gadis itu terpaksa meninggalkan pendidikannya. Saat ini pihaknya dibantu stakeholder terkait berusaha memberikan terapi healing dan sudah dititipkan ke pusat pelayanan terpadu di Pemalang.

"Terhadap anak-anak sudah dikirim ke pusat pelayanan terpadu Pemalang untuk dikembalikan,  usaha psikologisnya untk healing. Mereka (korban) tidak sekolah, akan diusahakan agar kembali sekolah," terang Susilowati.

Para tersangka saat ini berada di tahanan Mapolda Jateng. Mereka dijerat pasal 76 jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 2 jo pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimal yaitu 13 tahun penjara dan denda mencapai Rp 600 juta. (Mgr)

Sumber : Suara Merdeka, Detik.com, Solopos
Foto: Ilustrasi Harnas

Post a Comment for "Bermodus Pemandu Karaoke, Prostitusi Anak di Pemalang-Batang Terbongkar"