Daftar Harga BBM Pertamina di Jateng yang Baru Disahkan Jokowi
Infomoga.com -- Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Lalu, berapa harga BBM Pertamina di Jawa Tengah?
Dikutip dari Kompas.tv, Rabu (01/09/2021), Perpres 69/2021 ini mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa. Sebelumnya, Jokowi juga telah mengesahkan perubahan aturan itu lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Perpres 69/2021 kini mengatur terkait penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (gas oil), dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM Khusus Penugasan bensin RON 88 atau Premium.
Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 di Mulai
Selain itu, aturan ini juga membahas formula harga jual eceran jenis BBM Umum, Tertentu, dan Khusus Penugasan.
Harga jual jenis BBM Umum menggunakan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
Untuk BBM Khusus Penugasan atau Premium, harga jual ecerannya mendapat tambahan biaya pendistribusian di wilayah penugasan.
Lalu, harga dasar BBM ini ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara, harga jual BBM Tertentu, yaitu minyak solar mendapat potongan harga dari subsidi pemerintah.
Pihak Pertamina sempat menanggapi Perpres itu dengan menyebut masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen). Sementara itu, harga belum berubah.
“Dalam implementasi Perpres kepada Badan Usaha akan diikuti oleh aturan turunannya, berupa Peraturan Menteri atau peraturan turunan lainnya," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman.
Berikut harga setiap jenis BBM Pertamina di seluruh Indonesia:
Baca Juga: Pagi Ini Presiden Jokowi Tinjau Bandara JB Soedirman Purbalingga
Harga BBM Tertentu
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Harga BBM Khusus Penugasan
Bensin RON 88 atau Premium setiap liternya ditetapkan sebesar Rp6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Harga BBM Umum
Prov. Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur:
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
Post a Comment for "Daftar Harga BBM Pertamina di Jateng yang Baru Disahkan Jokowi"
Post a Comment