Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Mantan Sekda Pemalang Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Terkait Korupsi Proyek Jalan Tahun 2010

Sekda Pemalang, Mohammad Arifin, kasus korupsi jalan, Ghozinun najib, korupsi pemalang, kabupaten pemalang

Infomoga.com --
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, berinisial MA menjadi tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan jalan.
 
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora, tersangka MA diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket I dan paket Il pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang tahun 2010.
 
"Pada saat itu, yang bersangkutan masih menjabat Kepala DPU Kab. Pemalang," kata Kombes Johanson saat Konferensi Pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang,  melalui unggahan Twitter @poldajateng_ , Selasa, (19/7/2022).  
 
 
Lebih lanjut Kombes Johanson menambahkan, kasus MA ini terkuak setelah dibongkar oleh para terpidana kasus korupsi di proyek yang sama yang sudah selesai menjalani masa hukuman mereka.

Kasus lama

Ini merupakan pengembangan kasus lama yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor beberpa tahun silam. Kasus ini mencuat kembali setelah dilaporkan oleh Ghozinun Najib dengan Nomor : STPA/604/IX/2020/Reskrimsus pada 24 September 2020 seperti dilansir akurat.co.

Ghozinun Najib sendiri merupakan mantan terpidana kasus tersebut. Ia diputus bersalah bersama terdakwa lainnya oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan selesai mejalani hukuman 2016 silam.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang ini, pada saat pelaksanaan proyek tersebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
 

Modus korupsi

Tersangka MA diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan bahwa pembangunan dua paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100 persen.Padahal, pada kenyataannya proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.

"Padahal, pada kenyataannya proyek tersebut belum selesai sepenuhnya atau baru 73 persen" jelas Kombes Johanson.

Sebagai informasi, berdasarkan artikel lensaindonesia.com yang ditayangkan pada 15 Maret 2012, proyek pembanguan jalan tersebut dilaksanakan dengan biaya dari APBN pada pos Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) tahun 2010. 

Ada dua paket pekerjaan yang dilelang senilai Rp 6 miliar. Paket I senilai Rp 3 miliar terdiri atas dua ruas jalan, yakni peningkatan Jalan Belik-Kumpul dan Comal-Bodeh.

Adapun paket II senilai Rp 3,519 miliar terdiri atas lima ruas jalan, yakni peningkatan Jalan Widodaren-Karangasem, Sumberharjo-Banjarmulyo, Sumberharjo-Bojongbata, Lingkar Kota-Comal dan KH Ahmad Dahlan-HOS Cokroaminoto. 

Semua proyek tersebut dikerjakan pemenang lelang, yakni PT Riska Jaya Bakti Semarang yang dipimpin Sulatif Yulianto.

Kerugian Negara

Kerugian negara akibat dugaan korupsi pada 2 paket proyek jalan tersebut ditaksir sebesar Rp1.055.455.249. 

Angka kerugian ini sendiri merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah yang menemukan potensi hilangnya uang negara  karena pekerjaan dilaksanakan dengan tidak sesuai spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak.

Jika mengacu pada kontrak pekerjaan, seharusnya ketebalan jalan 4 cm. Tapi penelitian tenaga ahli dari Unnes, ketika melakukan core drill menemukan bahwa ketebalan jalan rata-rata hanya 3 cm. 

Kemudian dari dokumen PT Bumi Redja Banjarnegara, diketahui bahwa antara kebutuhan aspal dengan pesanan dari PT Riska Jaya Bakti terdapat selisih 1.605 ton.

Ini yang kemudian memunculkan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan jalan dilingkungan DPUTR Kabupaten Pemalang yang pada saat itu di pimpin MA.
 

Mengundurkan diri

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin mundur dari jabatan sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang bersangkutan menyatakan mudur dengan alasan prabadi. 
 
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo membenarkan pengunduran diri Mohammad Arifin sebagai Sekda. Bupati juga telah sudah menerima surat resmi pengunduran diri sebagai sekda dan permintaan pensiun dini dari ASN.  

“Alasan mundur sebagai Sekda karena urusan pribadi,” kata Mukti Agung Wibowo, seperti dilansir INews Jateng, Senin (11/7/2022).

Post a Comment for "Mantan Sekda Pemalang Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Terkait Korupsi Proyek Jalan Tahun 2010"