Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Biadab! Ayah di Pemalang Gauli Anak Kandung Selama 4 Tahun Hingga Melahirkan

pencabulan, incest, ayah cabuli anak kandung, Polres Pemalang, bapak perkosa anak kandung, Taman Pemalang, pemalang

Infomoga.com --
Seorang lelaki berinisial UP (39) warga Kecamatan Taman diamankan polisi Resort Pemalang, Jawa Tengah. Tersangka tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan bayi laki-laki.

Perbuatan tak beradab tersebut dilakukan tersangka sejak November 2018 sampai yang terakhir Mei 2022.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemala saat jumpa pers di kantornya, Kamis (26/1/2023) seperti dilansir Tribatanews.jateng.polri.go.id

Terungkapnya kasus ini, menurut AKBP Yovan berawal saat korban melahirkan di dalam kamar mandi rumahnya.

"Ibunya kaget anaknya hamil dan melahirkan di kamar mandi. Pada saat itu ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapa lelaki yang telah menghamilinya," jelasnya.

“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuh Kapolres Pemalang.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, Ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Atas perbuatan tersebut,  tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” pungkas  Kapolres.

Post a Comment for "Biadab! Ayah di Pemalang Gauli Anak Kandung Selama 4 Tahun Hingga Melahirkan"