Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa 'Serbu' DPR, Ini Tuntutannya!

Demo perangkat desa, demo PPDI, demo kades, jabatan kades

Infomoga.com -
Setelah Presiden Joko Widodo menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun, pasca-demo para kades di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Hari ini, giliran perangkat Desa yang menggelar demonstrasi di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Ada beberapa tuntutan yang disuarakan para perangkat desa tersebut.

Para perangkat desa itu pergi ke Jakarta dalam rangka aksi silaturahmi nasional Persatuan Perangkat Desa se-Indonesia (PPDI).

Ketua PPDI Grobogan, Sundarmo, mengatakan bahwa aksi demo ke Jakarta itu akan menyuarakan isu-isu yang berkembang saat ini. Khususnya karena muncul desakan dan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Kita akan berangkat dari Grobogan menggunakan armada bus tanggal 24 dan gelar aksi demo pada tanggal 25 Januari 2023,” ujarnya.

Tuntutan Perangkat Desa

Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Batang, Karnoto seperti dilansir GoRiau.com, mengatakan, pihaknya saat ini ingingkan status kepegawaian yang belum jelas. 

"Jadi harus diperjelas dulu, kami Perangkat Desa itu masuk golongan apa? Apa ASN, PPPK atau apa?," ujarnya.

Karnoto juga mengatakan, saat ini sejatinya perangkat desa memang sudah terima gaji dari APBN. Namun kata Dia, gaji tersebut diterima bisa tiga bulan sekali, enam bulan sekali bahkan ada yang sampai 1 tahun. 

"Kalau status tidak jelas, ya begitulah, akhirnya gaji juga tak jelas terimanya," paparannya.

Selain itu, PPDI Batang menurutnya juga menuntut perbaikan serta peningkatan tunjangan bagi RT/RW.

Lebih dari 1.000 perangkat desa di Kabupaten Purbalingga, akan bertolak ke Jakarta, Selasa (24/01/2023). Mereka akan bergabung dengan perangkat desa se-Indonesia, dalam Silaturahmi Perangkat Desa Indonesia (Silatnas PPDI).

Para perangkat desa ini, bakal mendesak Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) agar semakin valid data perangkat desa di Indonesia.

“Iya, besok ada 1.226 orang yang akan berangkat,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purbalingga, Sakhuri, Senin (23/01/2023).

Jadi ASN

Hal yang sama diungkapkan Ketua PPDI Lumajang Slamet Teguh. Ia mengatakan, ada dua tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dalam aksi tersebut, yakni kejelasan status dan kesejahteraan perangkat desa.

Menurutnya, selama ini status perangkat desa tidak jelas. Apakah masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau hanya perangkat desa. Sebab, belum ada lembaran negara yang mengatur hal itu.

"Maunya kita itu kalau kita masuk ASN maka UU Nomor 5 Tahun 2014 itu diubah, ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan perangkat desa yang secara khusus tidak menghilangkan asal usul desa," kata Teguh.

Selain itu, menurut Teguh, selama ini perangkat desa tidak memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Mereka hanya memiliki Nomor Register Perangkat Desa (NRP).

Itu pun, kata Teguh, tidak semua daerah di Indonesia menerapkan NRP. Sehingga, PPDI menuntut pemerintah untuk segera merealisasikan NIPD melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Adanya NRP, itu pun belum semua desa di Indonesia menerapkan. Lumajang memang sudah, tapi yang lainnya kan belum. Kita itu mintanya NIPD itu keluar dari Kementerian Dalam Negeri, jadi sistem gajiannya melalui APBN," pungkasnya.

Post a Comment for "Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa 'Serbu' DPR, Ini Tuntutannya!"