Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Sadis, Bayi 2,5 Bulan Dilempar Ayah Kandungnya Sendiri Hingga Tewas di Ulujami Pemalang

kriminal, bayi dibunuh ayahnya, kekerasan dalam rumah tangga, kdr, ayah bunuh anak kandung, desa rowosari, ulujami, pemalang

Infomoga.com --
Entah apa yang ada dibenak tersangka KA (28), seorang ayah beranak satu warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa tengah yang tega melakukan kekerasan terhadap buah hatinya sendiri hingga berujung kematian. 

Korban berinisial IAL, bayi perempuan yang masih berusia 2,5 bulan nyawanya tidak tertolong meski telah dilarikan ke rumah sakit. 

Kapolres Pemalang KBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan usai menganiaya anaknya, tersangka sempat melarikan diri ke Cirebon, Jawa Barat.

“Tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (11/3/2023) kemarin,” jelasnya saat menggelar konferensi pers, Senin (13/3/2023) seperti dikutip infomoga.com dari akun resmi @polrespemalang.

Kronologi kejadian

Berdasarkian keterangan polisi, kejadian bermula saat tersangka KA yang masih tinggal serumah dengan mertuanya (R) di Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami menggendong anaknya (IAL) sambil berjalan menuju teras di depan rumah, Jumat (10/3/2023) sore.

Sesampainya di teras rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya. Namun, tiba-tiba KA memukul kening sebelah kiri mertuanya tersebut. 

Setelah itu, tersangka KA berdiri langsung melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih satu meter.

“Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka KA pergi meninggalkan rumah ,” imbuh Kapolres Pemalang.

Sementara itu, sang mertua, R langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban mengalami luka memar dibagian kepala. 

Kemudian bergegas memanggil ibu korban, dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan. 

Namun malang tak dapat ditolak, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban IAL sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang. 

Tersangka dijerat pasal berlapis

Mendapat laporan, jajaran Polres Pemalag bergerak cepat langsung melakukan pengejaran dan pencarian tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim,

Tidak butuh waktu lama, tersangka KA ditangkao saat bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.

kriminal, bayi dibunuh ayahnya, kekerasan dalam rumah tangga, kdr, ayah bunuh anak kandung, desa rowosari, ulujami, pemalang

Post a Comment for "Sadis, Bayi 2,5 Bulan Dilempar Ayah Kandungnya Sendiri Hingga Tewas di Ulujami Pemalang"