Widget HTML #1

Majikan Pelaku Penganiayaan ART Pemalang Sanggup Beri Restitusi Rp 275 Juta, Nefton: Secepatnya

penganiayaan, penganiayaan art pemalang, siti khotimah, pembayaran restitusi, lpsk

Infomoga.com, Jakarta -
Sembilan terdakwa penganiayaan terhadap asisten rumah tangga atau ART atas nama Siti Khotimah, mendapat pengajuan harus membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000 oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. 

Nefton Alfares Kapitan selaku pengacara dari keluarga terdakwa menuturkan kliennya bersedia untuk memberikan itu sebagai pertanggungjawaban.

"Kalau kami diberikan ruang, secepatnya akan kami selesaikan. Karena kami juga prihatin dengan apa yang dialami saudari Siti sama keluarganya," ujar Nefton usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.

Baca juga: Tangis ART Pemalang di Sidang: Saya Dibaluri Sambal, Dijejali Kotoran

Dia menegaskan uang itu bukan sebagai penghapus perbuatan para terdakwa. Bukan juga sebagai wujud perdamaian di luar persidangan.

Nefton Alfares berujar, pihaknya sulit untuk berkomunikasi dengan keluarga korban. Saat ini hanya melalui LPSK untuk mengetahui bagaimana penanganan Siti Khotimah.

Selain itu, kliennya juga akan berupaya membantu persoalan berobat. "Bahkan bukan cuma pengobatan. Tapi, kami akan mencoba memberikan biaya hidup kepada keluarga Siti," kata Nefton.

Ayah Teman D Sebut Satpam Kompleks Datang 2 Kali Sebelum Penganiayaan oleh Mario Dandy

Dalam posisi ini, Nefton menjadi pengacara dari tiga orang majikan ART dan empat rekan Siti Khotimah. Dari sembilan terdakwa, ada dua orang ART yang tim pengacaranya berbeda.

Hakim pertimbangkan pengajuan restitusi

Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menyampaikan, pengajuan restitusi ini akan dipertimbangkan kelak pada putusan perkara. Dia juga memastikan ini bukan sebagai jalur damai antara terdakwa dengan korban.

Baca juga: Seorang ART Asal Moga Pemalang Pulang dengan Tubuh Penuh Luka, Diduga Dianiaya Majikannya

"Kenapa harus kami sampaikan? Karena ini bisa membantu korban," ujar Tumpanuli saat sidang.

Perkara ini soal penganiayaan yang dilakukan oleh majikan ART, yaitu Metty Kapantow dan So Kasander, & Jane Sander selaku anak mereka. Mereka menganiaya Siti Khotimah dan menyuruh enam orang ART lain untuk ikut melakukan kekerasan.

Kejadian itu dilakukan sekira pada September hingga Desember 2022. Siti mengalami luka di sekujur tubuh, seperti lebam, luka goresan, bekas tersiram air panas, dan patah tulang pada tempurung kepala.

Sumber: Tempo

Post a Comment for "Majikan Pelaku Penganiayaan ART Pemalang Sanggup Beri Restitusi Rp 275 Juta, Nefton: Secepatnya"