Bawaslu Jateng Rekomendasikan PSU pemilu 2024 di 26 TPS, Termasuk di Comal Pemalang
Infomoga.com -- Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu 2024 di 26 tempat pemungutan suara (TPS).
Ada dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota di provinsi Jateng.
"Ada dugaan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan KPPS saat pemungutan suara 14 Februari lalu," kata Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan di Semarang, Jumat (16/2/2024) seperti dialnsir Antaranews.
Menurut dia, terdapat beberapa jenis pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu saat pencoblosan lalu, antara lain adanya pemilih dari luar kota yang memaksakan diri untuk mencoblos dan diizinkan oleh KPPS.
"Padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, terdapat pemilih yang diizinkan untuk memberikan suara meskipun hanya dengan menunjukkan KTP.
PSU di hari Minggu
Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu mengusulkan pelaksanaan pemungutan suara ulang digelar pada Minggu, 18 Februari 2024.Menurut Sosiawan, usulan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada hari Minggu tersebut agar partisipasi pemilih bisa maksimal.
"Kalau digelar saat hari kerja dikhawatirkan akan kesulitan mendatangkan pemilih lagi " jelasnya.
Adapun 13 daerah yang akan digelar pemungutan suara ulang tersebut, yakni Kabupaten Boyolali 4 TPS, Jepara 1 TPS, Kebumen 1 TPS, Magelang 4 TPS, Purbalingga 1 TPS, Pemalang 4 TPS, dan Purworejo 1 TPS.
Ada pula 4 TPS Rembang, 1 TPS di Sragen. 1 TPS di Sukoharjo, 1 TPS di Tegal, 2 TPS di Wonosobo dan 1 TPS di Kota Tegal.
Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Comal Pemalang
Empat TPS di Desa Susukan, Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang disarankan untuk melakukan pencoblosan ulang atau PSU.
Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menemukan adanya kesalahan adminitrasi di TPS 9, 10, 12, dan 15.
"Kami dari Bawaslu Pemalang telah mengeluarkan surat pemberitahuan pada KPU setempat terkait dengan adanya kesalahan adminitrasi. Surat sudah kita kirimkan ke KPU Pemalang untuk segera ditindaklanjuti terkait dengan PSU," ujar Komisioner Bawaslu Pemalang, Saefudin Zuhri, Jumat (16/2/2024) seperti dilansir Suara Merdeka.
Kasus yang terjadi di empat TPS tersebut berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dimana ada pemilih dari luar daerah memberikan hak pilihnya di TPS tersebut.
Pemilih tersebut tidak memiliki surat pindah memilih dan KTP mereka beralamat di luar Pemalang.
Berdasarkan aturan yang berlaku, empat TPS tersebut yang melayani pemilih itu disarakan untuk dilakukan PSU.
Sumber: Gatra & Suara Merdeka
Post a Comment for "Bawaslu Jateng Rekomendasikan PSU pemilu 2024 di 26 TPS, Termasuk di Comal Pemalang"
Post a Comment