Widget HTML #1

Pembunuh Bakul Dawet Divonis Mati

PEMALANG - Terdakwa kasus pembunuhan 4 wanita keluarga bakul dawet Afif (19) dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang Kamis (4/11).

Tuntutan hukuman yang berat dari jaksa itu sebelumnya sudah diduga oleh penasihat hukumnya Ali Supriyadi SH. Sebab, dalam persidangan terdakwa Afif, warga Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, terlihat tenang tidak menunjukan rasa penyesalan.


Ketika sidang berlangsung dipimpin oleh majelis hakim Sigit Sutriono SH MHum, terdakwa kelihatan tenang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa I Wayan Sutarjana SH. Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya.

’’Atas tuntutan jaksa yang berat itu, kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya Kamis pekan depan,’’ katanya kemarin.

Tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa, menurutnya,

berdasarkan perilaku dan sikap terdakwa selama persidangan yang tidak menunjukkan penyesalan. Padahal korban yang dibunuh adalah empat orang dalam satu keluarga, serta ada unsur direncanakan.

Karena dalam sidang sebelumnya dengan saksi pacar Afif yang juga sebagai terdakwa dalam perkara tersebut Reni (16), diketahui sebelum melaksanakan kejahatan tersebut keduanya bertemu di sebuah jembatan sepi dekat rel kereta api untuk merencanakan kejadian itu.

Sementara dalam rekonstruksi polisi terungkap, rencana kejahatan itu didahului Reni pura-pura ikut bekerja sebagai penjual dawet ayu khas Banjarnegara. Reni tidur di rumah bakul dawet dan membukakan pintu pada malam hari ketika terdakwa Afif datang.

Dikatakan penasihat hukum terdakwa, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa di persidangan pekan depan. Sebab pengakuan terdakwa ketika melakukan kejahatan tersebut tidak ada niat membunuh, melainkan hanya untuk menguasai harta milik korban saja. Selain itu, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, sehingga masih diharapkan bisa merubah sikapnya menjadi baik.(sf-45)



sumber: Suara Merdeka

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/11/09/129514/Terdakwa-Dituntut-Hukuman-Mati

Post a Comment for "Pembunuh Bakul Dawet Divonis Mati"