Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Program Intan Berkilau, Mengurus Surat Tanah Tak Lagi Susah

Dok. Radar Pena

PEMALANG – Berurusan dengan birokrasi, yang terbayang adalah keruwetan, berbelit-belit dan pungli. Padahal di era keterbukaan seperti sekarang ini dibutuhkan inovasi layanan publik yang seharusnya makin memudahkan warga negara untuk mendapatkan layanan prima. Tak terkecuali layanan pengurusan surat tanah.

Namun dengan adanya terobosan yang jitu dari Kantor Pertanahan Pemalang, semua persoalan itu kini diharapkan sudah tidak akan ada lagi di Pemalang. Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang diluncurkan Inovasi Layanan Unggulan, Senin (24/8). 

Kebijakan inovasi layanan baru yang bernama kebijakan layanan 70-70 yang menekankan pada percepatan dan kemudahan proses layanan. 

Dalam acara peluncuran tersebut sebanyak 1.525 bidang sertifikat tanah diserahkan kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan Bupati Pemalang Junaedi secara simbolis didampingi Kepala Kantor Pertanahan Pemalang Deni Santo, Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Jateng Lukman Hakim dan undangan lainnya. 

Sertifikat yang diserahkan jenis Prona, Proda, MBR, wakaf dan aset pemerintah. Bupati mengatakan, masalah yang kompleks sementara ini di masyarakat adalah mengenai pertanahan. 

Sejak uji coba sejak 1 Juni 2015, Kantor Pertanahan Pemalang bisa menyelesaikan pengecekan sertifikat sebanyak 233 permohonan dalam waktu 70 menit. 

Kemudian untuk 18 permohonan peningkatan HGB ke HM dapat diselesaikan 7 jam, penghapusan HT (Roya) sebanyak 1 pemohon dalam waktu 7 jam, peralihan hak (karena jual beli) sebanyak 127 permohonan dalam waktu 70 jam dan pendaftaran hak tanggungan sebanyak 628 permohonan dalam waktu 7 hari kalender. 

Selain inovasi tersebut, juga dilaksanakan inovasi pertanahan berikan ketersediaan informasi layanan umum (Intan Berkilau). Ditekankan pada teknik/cara melayani di front office. Serta kecepatan penyelesaian layanan dibanding standar operating prosedure (SOP). 

Dengan inovasi itu dapat diselesaikan cekplot bidang tanah sebanyak 759 pemohon dalam waktu 7 menit, informasi nilai tanah 1.198 pemohon dalam waktu 7 menit, informasi kesesuaian tata ruang sebanyak 59 pemohon dalam waktu 7 menit, pemetaan tematik untuk tapak kapling 160 pemohon dalam waktu 70 menit dan 28 pemohon pertimbangan teknis pertanahan dalam waktu 7 hari. (MR/SM)

Post a Comment for "Program Intan Berkilau, Mengurus Surat Tanah Tak Lagi Susah"