Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Masyarakat Pemalang Keluhkan Mahalnya Biaya Nikah

Iklan Layanan Masyarakat Ditjen Bimas Islam Kemenag
Mogaraya.com- Acara reses anggota DPRD Pemalang Daliwan di wilayah daerah pemilihan (Dapil) III yaitu Kecamatan Petarukan dan Ampelgading menjadi ajang keluh kesah warga masyarakat. Warga mengeluhkan mahalnya biaya nikah. 

’’Sebagian masyarakat yang hadir dalam acara reses di enam desa di dua kecamatan itu mengeluhkan biaya nikah yang mahal. Kalau datang ke KUA mereka disuruh bayar Rp 600 ribu, kalau memanggil petugas ke rumah membayar Rp 1 juta,’’ tuturnya anggota dewan dari PKS tersebut.

Daliwan berharap, biaya nikah agar tidak semahal itu, sebab uang sejumlah itu cukup memberatkan masyarakat khususnya yang berasal dari kalangan ekonomi bawah. Lewat kegiatan reses semacam ini akhirnya pihaknya mengetahui berbagai macam permasalahan yang terjadi di masyarakat. 

Dengan adanya aspirasi yang disampaikan pada saat reses, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan terkait dengan hal itu. Jika dilihat dari peraturan yang ada, apabila melaksanakan akad nikah di kantor KUA masyarakat digratiskan, sedangkan memanggil penghulu memang dikenakan biaya Rp 600 ribu. 

Nilai Berbeda
Namun pada kenyataannya, masyarakat menyampaikan bahwa nikah di KUAataupun mengundang penghulu ke rumah tetap membayar, meskipun nilainya berbeda.

 ’’Berdasarkan PP 48 Tahun 2016 tentang calon pengantin menikah di KUA gratis, akan tetapi jika mengundang penghulu atau petugas KUA dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu dan itu langsung disetor ke bank. 

Kalau ada yang meminta lebih biasanya petugas pembantu pencatat nikah dan itu bukan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) serta di luar tanggung jawab kami,’’ tandas Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kemenag Abdul Kodir saat dimintai konfirmasi terkait dengan mahalnya biaya nikah seperti dirilis suaramerdeka.com

Dia menambahkan, jika ada pegawai Kemenag memungut biaya nikah di luar ketentutan, silakan dilaporkan ke Kemenag dan akan ditindaklnjuti dengan tegas. Namun dalam laporan itu harus ada bukti dan saksi yang kuat, kalau benar-benar terjadi pungutan di luar ketentuan. 

Kemenag hingga sekarang juga sering menerima keluhan dari masyarakat baik disampaikan secara lisan maupun melalui SMS center. Kasus semacam itu terjadi hampir menyeluruh di wilayah Pemalang dan yang belum lama ini terjadi di Kecamatan Randudongkal dan Bantarbolang. Setelah diklarifikasi ternyata memang bukan dari petugas Kemenag.

Dadi, peraturanne nggo apa ya lur...! 

2 comments for "Masyarakat Pemalang Keluhkan Mahalnya Biaya Nikah"