Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Cinta Ambyar, Video Tersebar


Infomoga.com -- Nasib sial menimpa seorang pemuda berinisial M (24) yang diringkus polisi setelah aksinya menyebar luaskan video intim dengan pacarnya di media sosial menjadi viral. Pelaku mengaku melakukannya karena sakit hati diputus cinta oleh gadis pujaannya.

"Tersangka ini meng-upload gambar-gambar porno, kemudian dilaporkan (oleh korban ke polisi), terus kami tindak," kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).

Penyebaran video syur itu dilakukan pelaku pada 10 Januari 2020 lalu. Sebelumnya, pelaku mengakui telah merekam video hubungan intim dengan pacarnya yang berinisial JN (27) pada Desember 2019.

Baca juga: Setahun Oplos Elpiji, Kini Masuk Bui

Baca juga: Lagi, 5 WNI Diculik Kelompok Abu Sayyaf Filipina

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, pelaku M yang merupakan warga Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang ini mengaku sakit hati karena diputus sepihak oleh kekasih yang dicintainya itu. Pelaku semakin tersayat hatinya setelah mengetahui ternyata dia diduakan oleh pacarnya dengan pria lain.

"Sakit hati, dia ternyata selama ini mendua. Dan memutuskan hubungan begitu saja," ucap pelaku.

Ia menceritakan, awalnya ia ditemui oleh pacarnya yang datang bersama seorang pria. Ternyata saat itu sang pacar meminta putus dan mengenalkan sosok pria yang datang bersamanya adalah kekasih baru.

"Ketemu bertiga, dia langsung bilang putus, saya baru tahu selama ini diduakan. Saya emosi, khilaf, langsung unggah foto dan sebar video kita dulu," ucapnya.

Setelah video dan foto tersebut viral, Pelaku (M) diringkus polisi."Hanya emosi dan khilaf sesaat. Saya menyesal (telah memyebarkan video syur)," sesalnya.

Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Post a Comment for "Cinta Ambyar, Video Tersebar"