Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Hari Ini Pemkab Pemalang Mulai Berlakukan Jam Malam


Infomoga.com -- Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai hari ini akan memberlakukan jam malam untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19 dengan pengecualian -pengecualian.

Pemberlakuan jam malam menurut rencana akan diberlakukan selama 14 hari sejak 27 Mei 2020 hingga 9 Juni 2020, mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.

Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang dilarang beraktifitas diluar rumah, termasuk aktivitas usaha, dagang, hiburan ataupun aktivitas sosial lainnya.

Baca juga: Babi Hutan Masuk Pemukiman, Tiga Warga Belik Terluka

Pemberlakuan jam malam yang dikecualikan antara lain, SPBU, SPPBE, Apotik , Rumah Sakit , Klinik, Puskesmas, Hotel, (tidak termasuk hiburan), Jasa Ekspedisi, UP Pasar Pemalang, Sub UP Pasar Sayur dan Buah, Karyawan /Karyawati yang pulang atau berangkat kerja pada saat jam malam dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja, aktifitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan kesehatan ke rumah sakit, dan atau aktifitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.

Masyarakat diingatkan lagi agar mematuhi ketentuan tersebut. Karena bagi pelanggar aturan yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid 19 itu, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Pertama pelanggar akan diberikan peringatan teguran lisan hingga dibubarkan paksa jika kedapatan melakukan aktifitas secara terbuka di muka umum. Sementara bagi para pengusaha, akan di cabut izin usahanya jika teguran awal tidak diindahkan.

"Jika dilakukan teguran lisan tidak taat maka untuk pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya," begitu tegas Bupati Pemalang Junaedi sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemalang.

Baca juga: Carut Marut Bansos, DPRD Pemalang Minta Penerima Bansos Didata Ulang

Dalam keterangan pers di Pendopo Kabupaten, Sabtu malam (23/5) Junaedi mengatakan, aturan jam malam diputuskan melalui Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 dan diturunkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang Nomor 188.4/308/2020.

Post a Comment for "Hari Ini Pemkab Pemalang Mulai Berlakukan Jam Malam"