Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Iuran BPJS Batal Naik Mulai Mei 2020, Ini Mekanismenya


Infomoga.com -- Iuran BPJS Kesehatan akhirnya resmi batal naik. Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) alias peserta mandiri kembali ke biaya semula.

Yakni, iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dengan rincian Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Baca juga: Alhamdulillah, Iuran BPJS Kesehatan Ora Sida Mundak

Seperti dilaporkan CNN Indonesia (30/5/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan perhitungan penerapan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Artinya, untuk iuran Januari-Maret 2020 akan tetap mengacu Perpres 75 Tahun 2019.

Yaitu, sebesar Rp160 ribu untuk kelas 1 peserta mandiri, Rp110 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3.

Jadi, sambung Iqbal, BPJS Kesehatan memastikan untuk iuran Januari-Maret tidak akan ada pengembalian dana atau kompensasi untuk bulan berikutnya.

"Namun, terhadap kelebihan iuran peserta yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4).


BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Baca juga: Cegah Corona, SIM keliling Ditiadakan, Polda Jateng Beri Dispensasi SIM Kadaluarsa

Pada prinsipnya, ia melanjutkan, BPJS Kesehatan ingin pelayanan kesehatan kepada peserta tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi covid-19.

Sebelumnya, iuran peserta mandiri naik pada Januari-April 2020. Peserta mandiri kelas I harus membayar dua kali lipat menjadi Rp160 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kelas III sebesar Rp42 ribu.

Post a Comment for "Iuran BPJS Batal Naik Mulai Mei 2020, Ini Mekanismenya"