Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Cegah Corona, SIM keliling Ditiadakan, Polda Jateng Beri Dispensasi SIM Kadaluarsa


Infomoga.com -- Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri meniadakan sementara waktu pelayanan SIM internasional dan pelayanan SIM keliling di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono membenarkan jika layanan SIM internasional maupun SIM keliling ditiadakan sementara.

"Untuk SIM internasional dan SIM keliling di non-aktifkan," kata Irjen Istiono seperti dilansir Indozone, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Bupati Junaedi: Pemalang Belum Perlu "Lockdown"

Meski begitu, untuk pelayanan SIM biasa di satpas-satpas wilayah tidak semua ditutup. Ada beberapa titik yang ditutup jika wilayah itu termasuk ke zona merah sebaran Covid-19.

Dispensasi Polda Jateng


Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Polda Jateng memberikan kelonggoran (dispensasi) untuk SIM yang habis masa berlakunya.


Polda Jateng berjanji tidak menilang pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 seperti dilansir Motorplus-online.com, (27/3/2020.

Langkah dispensasi diambil agar mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah Polda Jateng.

Sebab ada risiko penularan virus corona di tempat yang ramai orang berkumpul di tempat-tempat tersebut.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya yang dikutip dari tribunjateng.com.

Subandrya menjelaskan, jika masa berlaku SIM habis pada rentang antara 24 maret - 29 mei 2020, pengaju perpanjangan yang telat mengurus tidak akan diperintahkan membuat SIM baru.

Baca juga: Pasar Moga Ramai, Seperti Mau Lebaran

Selain itu, kata Dirlantas, para warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa darurat ini tidak akan ditindak tilang saat operasi razia polisi berlangsung.

"SIM yang sudah mati dalam waktu penegakan hukum selama dari tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 jangan dipermasalahkan harus mengulangi seperti membuat SIM baru," tegas Kombes Pol Subandrya.

"Ketika di jalan melakukan penegakan hukum untuk SIM mati jangan ditilang, cukup diberi pengarahan saja," lanjutnya .

Sementara, Kasi SIM Ditlantas Polda Jateng, Kompol Herdiawan mengatakan, dispensasi itu diambil karena massa darurat wabah pandemi virus corona.

"Dispensasi ini juga kita terapkan supaya warga lebih baik di rumah dulu," terang Kompol Herdiawan.

Jam Layanan Dikurangi


Selain memberikan dispensasi bagi SIM yang lewat masa berlakunya, Ditlantas Polda Jateng juga mengurangi jam layanan di satpas seluruh wilayah kerja Polda Jateng.

"Jam layanan SIM di Satpas pun dikurangi. Senin - Kamis dari jam 08.00 - 12.30 WIB dan Jumat 08.00 - 11.00 WIB. Sabtu 08.00 - 11.30 WIB," tambahnya.

Baca juga: Curug Sibedil, Sekeping Nirwana yang Tertinggal di Bumi Moga

Dia mengaku, di tengah mewabahnya virus ini, prosedur pelaksanaan tes psikologi bagi pemohon pembuat SIM baru dan perpanjangan tetap digelar.

Meski demikian, pihaknya mengurangi jumlah peserta pada tes psikologi tersebut. Hal itu ditempuh guna menerapkan social distancing sesuai anjuran pemerintah.

Post a Comment for "Cegah Corona, SIM keliling Ditiadakan, Polda Jateng Beri Dispensasi SIM Kadaluarsa"