Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Berikut Daftar Layanan Publik yang Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan sebagai Syaratnya

BPJS Kesehatan, Kebijakan Jokowi, Umroh dan haji, sim dan stnk, skck, surat izin usaha, persyaratan bpjs kesehatan, layanan publik, syarat daftar haji

Infomoga.com
- Bagi warga masyarakat yang ingin mengurus beberapa layanan publik seperti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) ataupun memperoleh kredit usaha rakyat (KUR) wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya. Rencananya akan mulai diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Penetapan syarat tersebut tercantum dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruksi tersebut dirilis pada 6 Januari 2022 dan ditanda tangan Presiden RI, Joko Widodo.

Sebagaimana telah ditetapkan, pelaksanaan jaminan kesehatan nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024. Di dalam UU tercantum pembahasan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020, masuk ke dalam pembahasan tentang cipta kerja.

Baca Juga: Butuh SKCK, Ini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru

Dalam UU tersebut, dicantumkan pasal setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, tidak terkecuali warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, setidaknya dalam waktu 6 bulan. 

Adapun beberapa jenis layanan publik yang mensyaratkan harus melampirkan kepemilikan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusannya ialah sebagai berikut seperi dirangkum infomoga.com dari berbagai sumber:

1. Mengurus SIM, STNK, dan SKCK

Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK  adalah peserta aktif dalam program JKN." pinta presiden.

2. Mendaftar Haji dan Umrah

Selain syarat saat mengurus dokumen kendaraan bermotor, pemerintah juga mensyaratkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan haji dan umrah. 

Meski aturan ini masih dalam pembahasan lebih lanjut terkait langkah-langkah penerapannya, namun Menteri Agama RI telah mengonfirmasi bahwa BPJS masuk sebagai syarat haji dan umrah.

3. Jual Beli Tanah 

Layanan publik selanjutnya yang mensyaratkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengurusannya adalah izin jual beli tanah. Bunyi keputusan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dicantumkan dalam Inpres No.1 Tahun 2022: 

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

4. Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jika sebelumnya permohonan kredit tidak melampirkan BPJS Kesehatan, maka untuk selanjutnya diwajibkan untuk melampirkan BPJS Kesehatan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).  Hal itu diintruksikan oleh Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berbunyi:

"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

5. Pengajuan Izin Usaha

Presiden Jokowi juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

Baca juga: Per Hari Ini, Iuran BPJS Naik Lagi

"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.

6. Petani dan Nelayan Penerima Program Kementerian

Instruksi juga diberikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan petani serta nelayan penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.

Post a Comment for "Berikut Daftar Layanan Publik yang Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan sebagai Syaratnya"