Butuh SKCK, Ini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru
Infomoga.com -- Bagi sampeyan yang mau melamar kerja atau mendaftar CPNS atau untuk urusan lainnya perlu membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), karena itu biasanya menjadi salah satu syarat. Untuk membuatnya sebenarnya sangat mudah.
SKCK atau sebelumnya dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.
Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Baca juga: Gak Perlu Ribet, Urus SIM Lewat Online Aja!
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Syarat membuat SKCK Baru
Membuat SKCK seperti halnya surat keterangan dari instansi pemerintah memerlukan beberapa hal yang harus disiapkan. Berikut syarat membuat SKCK terbaru dikutip dari laman skck.polri.go.id dan jateng.polri.go.id:
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan.
- Membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
- Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi secara jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas
- Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
Baca juga: Ora Usah Ngantri, Saiki Bayar PBB di Jateng Bisa Disambi Ngopi Likkk!
Syarat memperpanjang SKCK
Sementara itu, untuk memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
- Membawa fotokopi KTP atau SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
- Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor polisi.
Sebagai tambahan informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak membuat SKCK untuk keperluan melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS, Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, dalam syarat membuat SKCK, permohonan SKCK di kantor Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Cara pembuatan SKCK
Mengenai cara pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline maupun Online
Baca juga: Jadwal Layanan SIM dan Samsat Keliling di Kecamatan Moga
Biaya pembuatan SKCK
Untuk pembuatan SKCK dikenakan biaya pembuatan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti dilansir humas.polri.go.id, biaya tersebut berdasarkan
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Besaran biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian informasi cara, syarat dan biaya membuat SKCK (syarat pembuatan SKCK). Sebagai informasi, untuk mempercepat proses pembuatan SKCK, sebaiknya persiapkan segala persyaratan yang diperlukan dalam membuat SKCK agar tidak kerepotan saat berada di kantor polisi.
Post a Comment for "Butuh SKCK, Ini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru"
Post a Comment