Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pandemi Corona, Urus SIM Lewat Online Aja!


Infomoga.com -- Surat Izin Mengemudi (SIM) sampeyan habis masa berlakunya? Atau mau bikin baru? Ah...tapi kan lagi ada pandemi corona? Eits, tak perlu risau apa lagi galau slurr! Sekarang kan ada layanan SIM Online.

Yups, untuk membuat atau memperpanjang SIM sekarang semakin mudah berkat SIM Online. Apalagi dalam kondisi merebaknya virus corona seperti sekarang ini, bisa diakses dari rumah.

Baca juga: Ora Usah Ngantri, Saiki Bayar PBB di Jateng Bisa Disambi Ngopi Lurrr!

SIM Online merupakan layanan web untuk registrasi pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM.

Saat ini golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.



Berikut cara pendaftaran SIM Online seperti dilansir GridOto:

1. Akses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Klik Pendaftaran SIM Online.

3. Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu.

4. Isi data permohonan.

5. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.

6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

7. Konfirmasi data:

a. Memilih metode pembayaran.

Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya.

Baca juga: Cegah Corona, SIM keliling Ditiadakan, Polda Jateng Beri Dispensasi SIM Kadaluarsa

b. Memilih tanggal kedatangan.

Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

c. Mengisi Rekening pengembalian dana.

Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus.

8. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online.

9. Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms.

10. Prosedur Pembayaran

Metode Pembayaran BRIVA

Untuk Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di channel-channel pembayaran BRI (ATM atau internet banking).

Baca juga: Pemalang Sukses Gelar Pilkades e-Voting Pertama di Indonesia

ATM:

  • Pilih menu pembayaran.
  • Pilih menu BRIVA.
  • Masukkan kode bayar.

Baca juga:

Internet Banking:


  • Pilih menu pembayaran.
  • Pilih menu BRIVA.
  • Masukkan kode bayar.
  • Metode Pembayaran Lainnya.


Untuk pembayaran lainnya bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo Onpays (Online Payment System) yang bekerja sama.

Post a Comment for "Pandemi Corona, Urus SIM Lewat Online Aja!"