Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Mengenal UU TPKS, Angin Segar Perlindungan dari Kekerasan Seksual

UU TPKS, Kekerasan perempuan, tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan seksual, kdrt, komnas perempuan

Infomoga.com --
Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu, merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

"UU itu merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, pada Minggu (24/7/2022).

UU TPKS merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

Baca juga: 5 Kuliner Khas yang Wajib Kamu Cicipi Saat Berkunjung ke Moga, Awas ketagihan loh!

Lebih lanjut Menteri PPPA menerangkan, pengesahan UU TPKS sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden RI kepada Kemen PPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Korban dan Negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan," tuturnya.

Trennya Terus Meningkat

Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tentang kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan sepanjang tahun 2021 tercatat 338.496 kasus. 

Dari angka tersebut, Komnas Perempuan menerangkan adanya peningkatan signifikan sebesar 50% dari sebelumnya 226.062 kasus pada 2020. 

Lonjakan tajam terjadi pada data Badan Peradilan Agama (BADILAG) yakni 215.694 pada 2020 kasus meningkat sebesar 52% atau menjadi 327.629 kasus pada 2021.

Sementara data pengaduan ke Komnas Perempuan juga meningkat secara signifikan sebesar 80%, dari 2.134 kasus pada 2020 menjadi 3.838 kasus pada 2021.

Masih dari data Komnas Perempuan, Ranah kekerasan tertinggi yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan masih terjadi di ranah Personal yaitu 2.527 kasus, Publik/komunitas 1.273 kasus dan ranah Negara 38 kasus.

1 comment for "Mengenal UU TPKS, Angin Segar Perlindungan dari Kekerasan Seksual"

  1. Terima kasih sudah berbagi informasi yang menarik dan bermanfaa
    Kunjungi juga website kami di walisongo.ac.id

    ReplyDelete