Widget HTML #1

Rokok Rp 50 Ribu, Industri Untung Petani Buntung

Petani Tembakau (Dok.komunitaskretek)
Mogaraya.com - Wacana pemerintah menaikkan cukai tembakau dan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus, sepertinya hanya akan menguntungkan segelintir pihak saja. Rencana ini dianggap tak menyentuh kepentingan petani tembakau yang selama ini sebagai penyuplai bahan baku.
Buktinya, harga tembakau pada tingkat Petani di Pemalang saat ini justru anjlok. Tembakau yang biasa dijual petani Rp 5.000-6.000 per kilogram, kini merosot hingga Rp 1.000 per kilogram dalam beberapa pekan terakhir.

“Saat ini sedang murah, jadi Rp 1.000,” kata Slamet, 50 tahun, petani disentra tembakau Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Ahad, 21 Agustus 2016. Slamet berharap harga tembakau segera kembali normal.

Harga tembakau yang anjlok tersebut bikin petani rugi karena harga jual tidak sebanding dengan modal yang dikeluarkan. Untuk lahan 1 hektare, petani mengeluarkan duit sekitar Rp 5 juta, dari biaya menanam sampai panen. “Kalau hasil bagus, biasanya dapat 3 ton. Tapi, kalau harganya cuma Rp 1.000 per kilogram, modal kami tidak balik, malah rugi,” tuturnya.

Dia berharap, jika memang wacana kenaikan harga rokok ini benar-benar terealisasi, harga tembakau pada tingkat petani juga harus naik. Slamet meminta jangan sampai kenaikan harga rokok hanya menguntungkan industri rokok tapi merugikan petani.

Wadi, 55 tahun, petani tembakau lainnya, mengatakan kenaikan harga rokok seharusnya diikuti kenaikan harga tembakau. Kalau harga rokok Rp 50 ribu per bungkus, kata dia, harga tembakau harus Rp 25 ribu per kilogram. “Harganya harus mengikuti,” ucapnya.


Industri yang Untung
Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (Gemati) menilai gagasan menaikkan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus hanya akan menguntungkan produsen rokok.

“Pabrik yang diuntungkan, belum jaminan petani sejahtera karena belum tentu harga tembakau ikut naik,” kata Sekretaris Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia Syukur Fahrudin, Ahad, 21 Agustus 2016.

Syukur menilai gagasan menaikkan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus hanya sebuah tekanan terhadap pemerintahan Joko Widodo, yang belum meneken ratifikasi kontrol tembakau internasional atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). “Di sisi lain, kebijakan pemerintah belum dirasakan berpihak terhadap mata rantai pertembakauan,” Syukur menambahkan.


Wacana menaikkan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus ini muncul berdasarkan hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Hasbullah dan rekan-rekannya melakukan survei terhadap seribu orang. Menurut survei itu, seseorang akan berhenti merokok jika harga rokok dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Hasilnya, mayoritas setuju jika harga rokok dinaikkan.


Sumber: Tempo.co (diolah)

Post a Comment for "Rokok Rp 50 Ribu, Industri Untung Petani Buntung"