Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Terjerat Kasus Penipuan, Oknum Anggota Dewan Pemalang Ditangkap Polisi

Istimewa (Dok. TribrataNews)
Mogaraya - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga, agaknya ungkapan ini pantas disematkan pada Suwatno, seorang oknum anggota dewan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kedua kalinya, akhirnya diringkus aparat kepolisian. Ia ditangkap atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Haryo Seto mengatakan, Suwatno ditangkap di rumahnya setelah dua pekan dalam kejaran petugas. Suwatno ditangkap, kemarin, di tempat persembunyiannya di di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.  


“Kita tangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Kecamatan Tirto, lalu kami koordinasi dengan Polres Pekalongan terkait kasus ini, karena korbannya ada yang warga Kabupaten Pekalongan,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (15/09/2016).

Tersangka sudah pernah tersandung masalah yang sama dan divonis 1,5 bulan penjara dengan masa percobaan. Selang tiga bulan, kembali ada tiga laporan polisi terkait kasus penipuan CPNS yang dilakukan tersangka.

“Setelah kami lakukan penyidikan, status tersangka ditetapkan pada Juli lalu. Namun setelah kami lakukan pemanggilan sebanyak empat kali, justru tersangka ini malah menghilang, sehingga kami tetapkan menjadi DPO pada awal bulan September lalu,” ujarnya.

Kata Haryo, ada kemungkinan korban akan bertambah, setelah pihaknya mendapatkan dua kali pengaduan. Pengaduan pertama pada 2015, ada 1 korban bernama Susandi Librawati, warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, korban menyerahkan uang sebesar Rp85 juta.

Sedangkan pengaduan yang kedua, ada tiga korban. Masing-masing adalah Rohmat (Rp31,2 juta), Daryoto (Rp75 juta) dan Salamun (Rp250 juta).

“Kasus yang kedua ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang pertama. Namun modusnya sama, dengan mengiming-imingi korbannya bisa lolos menjadi PNS. Akan kita dalami terus karena ada kemungkinan korban bertambah,” tuturnya.

Saat ini tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu meringkuk di rutan Polres Pemalang. Tersangka akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Sumber: MetroTv News

Post a Comment for "Terjerat Kasus Penipuan, Oknum Anggota Dewan Pemalang Ditangkap Polisi"