Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Polisi Ungkap Cara Tersangka AI Mengoplos Gas Bersubsidi, Menakutkan!

ilustrasi (foto:kontan)
SekolahNews -- Jajaran Kepolisian Resort Pemalang, Jawa Tengah terus mengembangkan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Petarukan, Pemalang, pekan lalu.

Dari hasil penyelidikan intensif melalui pengecekan dan pemeriksaan surat-surat ijin usaha milik tersangka petugas mendapatkan fakta bahwa tersangka memiliki tiga usaha pangkalan gas milik keluarganya.

Tetapi yang dijadikan lokasi pengoplosan gas bersubsidi hanya satu pangkalan yang terletak di Dukuh Kebonsari, Kecamatan Petarukan, Pemalang.

Baca juga: Setahun Oplos Elpiji, Kini Masuk Bui

Sementara itu, kata Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan praktik pengoplosan gas elpiji di Dusun Kebonsari, membahayakan bagi para pelaku maupun warga sekitar. Lantaran dilakukan secara manual atau tradisional dan mengabaikan standar keamanan.

“Yang dilakukan tersangka ini sangat beresiko karena dilakukan bukan oleh ahli dibidangnya, terutama bagi tersangka sendiri. Karena pada saat mengoplos ini, tersangka menggunakan metode sendiri. Tabung gas 3 kg dibuka paksa kemudian dialirkan melalui regulator ke tabung 12 kg dengan cara disiram dengan air panas agar gasnya cepat mengalir. Sedangkan ditengah-tengah tabung gas yang 12 kg diberi es batu untuk menjaga suhu,” paparnya seperti dikutip dari Elsinta.com (24/2/20).

Sebelumnya, Sabtu 18 Januari 2020 Polres Pemalang, Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan elpiji nonsubsidi dengan isi elpiji subsidi di salah satu pangkalan gas milik Ikbal Ahmadi alias IA (39), warga Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Pemalang , Jawa Tengah. ‎

Praktik ilegal tersebut sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. IA bersama salah seorang karyawannya tak berkutik saat polisi menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Aksi Demo Warga Desa Pakembaran Menuntut Mundurnya Kapala Desa

Kini kedua tersangka harus meringkuk ditahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat pasal 55 Jo pasal 53 huruf a, b dan d jo pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Post a Comment for "Polisi Ungkap Cara Tersangka AI Mengoplos Gas Bersubsidi, Menakutkan!"