Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Tindak Lanjut PSBB Jawa Bali, Ini 23 Daerah di Jateng yang Wajib Lakukan Pembatasan

Tindak Lanjut PSBB Jawa Bali, Ini 23 Daerah di Jateng yang Diharuskan Lakukan Pembatasan

Infomoga.com -- Semarang,
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa Bali, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa kota dan kabupaten.

Ada 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah ditetapkan untuk melaksanakan PPKM. Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada Bupati dan Wali Kota. 

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” kata Ganjar dalam surat edarannya, Jumat (8/1/2021). 

Baca juga: Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan seperti 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta 3 T (tracing, test, treatment). 

Masih dalam surat tersebut juga Gubernur juga meminta daerah meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. 

Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo. 

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengizinkan penambahan sendiri. 

Caranya yakni bekerja sama dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia. 

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar. 

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Ke-23 daerah kabupaten dan kota tersebut adalah sebagai berikut:

Wilayah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. 

Baca juga: 62 Ribu Vaksin Covid-19 Tiba di Jateng Hari Ini, Proses Vaksinasi Mulai 14 Januari

Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. 

Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. 

Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan terakhir kabupaten Brebes. 

Post a Comment for "Tindak Lanjut PSBB Jawa Bali, Ini 23 Daerah di Jateng yang Wajib Lakukan Pembatasan"