Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Polemik Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Pemerintah Siap Perbaiki

Undang-Undang Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, UU Ciptaker, MK, Omnibus Law, Judicial Review, Mahkamah Konstitusi

Infomoga.com -- Judicial review terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memasuki babak baru, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. 

Dalam amar putusannya MK juga menyatakan bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK Kamis (25/11/2021) tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan UU 11/2020 inskonstusional, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak besar yang ditimbulkan.

"Pilihan mahkamah (MK) untuk menentukan UU 11/2020 dinyatakan secara inkonstitusional tersebut, dikarenakan mahkamah (MK) harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil, guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Tanggapan Pemerintah


Menanggapi keputusan MK, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan mematuhi dan menghormati putusan MK tersebut. 

Apresiasi patut diberikan pada putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. 

Artinya, peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. 
“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku,” ujar Airlangga.

Menko Perekonomian Airlangga juga menegaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baikny, sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Harapannya, janji pemerintah untuk segera memperbaikinya bisa segera direalisasikan, dan tidak perlu menunggu hingga dua tahun habis. Apalagi, lahirnya UU itu juga bertujuan mengakselerasi ekonomi yang terganggu akibat pandemi.

Sumber: Indonesia.go.id diolah

Post a Comment for "Polemik Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Pemerintah Siap Perbaiki"