Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Upah Minimum Provinsi Jateng 2022 Ditetapkan, Segini Besarannya

UMP, UMP 2022, UMP Jateng, Upah Minimum Provinsi, Jateng,

Infomoga.com
-- Pemerintah sudah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) pun sudah menetapkan UMP 2022, termasuk pemprov Jawa Tengah. 

Penetapan UMP tahun 2022 harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Pemerintah Jawa Tengah (Jateng) menetapkan UMP 2022 senilai Rp 1.812.935 atau naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.


Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.


Baca juga: Antispasi Lonjakan Covid-19 Libur Nataru, Pemprov Jateng Siapkan Rapid Test Antigen untuk Pendatang


“Keputusan (Gubernur) ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” jelas Gubernur Ganjar Pranowo dalam rilisnya seperti dilansir Gatra.com, Senin (22/11/2021).


Dalam keputusan Gubernur tersebut dijelaskan ketentuan UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Jateng.


Selain itu, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.


Perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.


Dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturaan perundang-undangan dengan memperhatikan minimal, inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, bahwa penetapan UMP 2022 didasari perhitungan formula dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.


“Kepada perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama. Jadi ada rasa keadilan,” katanya.


Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP 2022 dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


“Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Jateng 089 652 933 444,” pungkasnya.

Post a Comment for "Upah Minimum Provinsi Jateng 2022 Ditetapkan, Segini Besarannya"