Widget HTML #1

Dibuka 15 Juni 2022, Ini Jadwal, Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng Tingkat SMA-SMK 2022

PPDB Jateng 2022, PPDB SMA Jateng, PPDB SMK Jateng, Jadwal PPDB SMA/SMK Jateng 2022

Infomoga.com --
Bagi orangtua dan wali murid yang hendak mengikuti Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Jawa Tengah (Jateng) Tahun Ajaran 2022/2023, sebentar lagi bakal dibuka. Pendaftaran PPDB SMA dan SMA dibuka mulai 15 Juni 2022. 

Sementara, jalur masuk PPDB untuk SMA yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi. Sedangkan untuk SMK tersedia Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Terdekat. 

Dilansir dari laman PPDB Jateng, syarat daftar PPDB Jateng SMA/SMK harus menyiapkan beberapa dokumen yang disesuaikan dengan jalur pendaftaran. Apa saja persyaratannya? Simak rinciannya di bawah ini. 

Baca juga: MTs Ihsaniyah Moga Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Persyaratan PPDB Jateng 2022 SMA-SMK 

Syarat daftar PPDB Jateng 2022 SMA 

1. Jalur Zonasi 

  • Buku Rapor SMP/sederajat 
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan 
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah
  • Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP 
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah 
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi 
  • Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki) 
  • Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. 

Baca juga: Operasi Patuh Candi 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran Penindakannya

2. Jalur Afirmasi 

  • Buku Rapor SMP/sederajat Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan 
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah
  • Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat 
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah 
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi 
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki) 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud 
  • Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB) 
  • Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah 
  • Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. 

Baca juga: Jadwal, Lokasi Layanan Samsat Keliling Pemalang 

3. Jalur Perpindahan Orangtua 

  • Buku Rapor SMP/sederajat Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan 
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah 
  • Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah 
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang; 
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki) 

Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi; 

  • Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan. 

4. Jalur Prestasi 

  • Buku Rapor SMP/sederajat Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan 
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah 
  • Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah 
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. 

Syarat PPDB Jateng 2022 untuk SMK 

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang: 

  • Buku Rapor SMP/sederajat Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan 
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah 
  • Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah 
  • Kartu Keluarga Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki) 
  • Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

Baca juga: Moga 72 tahun yang lalu...

  • Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB) Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah 

Khusus pendaftar SMK, menyertakan surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian/jurusan tertentu sebagai berikut: 

Kesehatan pendengaran dan tidak buta warna: 

  • Teknologi dan rekayasa Teknik Informasi dan Komunikasi Agribisnis dan Agroteknologi Kemaritiman Pariwisata Energi dan Pertambangan Seni dan Industri Kreatif 

Sehat pendengaran: 

  • Bisnis dan manajemen 

Tidak buta warna, sehat pendengaran dan sehat mulut dan gigi: 

  • Kesehatan dan Pekerja Sosial 

Jadwal PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK 

Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token Online: 

  • 15 - 28 Juni 2022 
  • (07.00 - 23.55 WIB) 

Pemeriksaan Data Siswa Online: 

  • 15 - 28 Juni 2022 
  • (24 jam) 

Pendaftaran Online: 

  • 29 Juni - 1 Juli 2022 
  • (07.00 - 16.00 WIB

(Tanggal 01 Juli 2022 ditutup pukul 16:00 WIB) 

Aktivasi Akun Online: 

  • 29 Juni - 1 Juli 2022 
  • (07.00 - 16.00 WIB) 

Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran Online: 

  • 2 - 3 Juli 2022 
  • (24 jam) 

Pengumuman Hasil Seleksi Online: 

  • 4 Juli 2022 
  • (24 jam paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id) 

Daftar Ulang di sekolah diterima: 

  • 5 - 7 Juli 2022 
  • (24 jam) 

Hari Pertama Masuk Sekolah: 

  • 18 Juli 2022 

Pendaftaran

Pendaftaran dibuka melalui portal https://ppdb.jatengprov.go.id. 

Alur pendaftaran 

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan 
2. Calon peserta didik baru akses situs PPDB online 
3. Calon peserta didik baru mengisi formulir ajukan akun dan melakukan aktivasi akun secara online 
4. Calon peserta didik baru login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password 
5. Calon peserta didik baru mengunggah atau meng-upload dokumen persyaratan 
6. Calon peserta didik melakukan verifikasi dokumen di SMAN atau SMKN terdekat 
7. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah 
8. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran 
9. Calon peserta didik baru bisa melihat pengumuman atau hasil seleksi di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.

Post a Comment for "Dibuka 15 Juni 2022, Ini Jadwal, Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng Tingkat SMA-SMK 2022"