Kecap dan Saus Sambal Produk Indonesia di Tarik dari Pasar Singapura, Begini Penjelasan Badan POM RI
Infomoga.com -- Penarikan produk kecap dan saus sambal ayam goreng ABC di pasar Singapura oleh Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Singapura atau SFA mendapat perhatian serius dari Badan POM RI.
Badan POM RI menyebut keputusan SFA untuk menarik produk itu dari pasaran karena informasi yang tidak lengkap.
Masih menurut Badan POM RI, ini terjadi karena label informasi dalam bahasa Inggris di kemasan dua produk yang diproduksi PT Heinz ABC Indonesia tersebut tidak mencantumkan kandungan alergen sulfit atau sulfur dioksida dan pengawet benzoat.
Baca juga: Benarkah Bayam Tidak Boleh Dikonsumsi Ibu Hamil dan Penderita Asam Urat?
"Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat," ujar Badan POM melalui keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Sulfit atau sulfur dioksida (SO2) adalah gas yang mudah larut dalam air, berbau tapi tidak berwarna, digunakan sebagai pengawet karena memiliki sifat antimikroba.
Bahan ini berfungsi untuk menghindari pembusukan yang disebabkan oleh mikroorganisme dan sifat antioksidan untuk menghambat oksidasi kimia dan enzimatik.
Sedangkan asam benzoat adalah senyawa antijamur yang biasa digunakan sebagai pengawet makanan maupun produk.
"SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi," tambahnya.
Badan POM RI juga memastikan tidak ada perbedaan regulasi pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat di Indonesia dan Singapura.
Hanya saja kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng yang di Indonesia, sudah sesuai aturan yakni tercantum informasi kandungan sulfit dan benzoat.
Badan POM menuding pihak eksportir tidak berkoordinasi lebih dulu dengan PT Heinz ABC Indonesia, sebagai produsen atau pemilik resmi merek kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng.
"Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Badan POM, karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura," jelas Badan POM RI.
Badan POM memperingatkan produsen atau eksportir pangan di Indonesia agar lebih teliti dalam memastikan label informasi produk, sudah sesuai dengan aturan negara yang dituju.
Post a Comment for "Kecap dan Saus Sambal Produk Indonesia di Tarik dari Pasar Singapura, Begini Penjelasan Badan POM RI"
Post a Comment