Widget HTML #1

Slamet Masduki Cabut Gugatan Praperadilan

gugatan praperadilan, slamet masduki, korupsi pemalang, jual beli jabatan, agung mukti wibowo

Infomoga.com -- Jakarta,
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022, Slamet Masduki, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang itu sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel. dicabut," tulis amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, 14 September 2022  seperti dilansir medcom.id, Rabu (15/9/2022).

Baca juga: KPK Telisik Aliran Uang ke Bupati Pemalang Agung Mukti dari Sejumlah ASN Terkait Promosi Jabatan

Putusan itu juga tertulis bahwa pencabutan itu berdasarkan permohonan pemohon yakni Slamet Masduki. Selain itu, panitera diperintahkan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut.

Gugatan praperadilan

Slamet Masduki sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Slamet meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK. Ia menuding penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum.

Gugatan itu juga berisi permintaan dikabulkannya pembatalan seluruh kejadian tindak pidana dan status pemeriksaan dalam penyidikan. Lalu, Slamet meminta haknya dipulihkan.

Baca juga: Daftar 8 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sejak Januari 2022, Terbaru Bupati Pemalang

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," bunyi gugatan Slamet.

Kasus jual beli jabatan

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. 

Selain Slamet, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG).

Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Mantan Sekda Pemalang Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Terkait Korupsi Proyek Jalan Tahun 2010

Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Link artikel asli
sumber.medcom.id

Post a Comment for "Slamet Masduki Cabut Gugatan Praperadilan "