Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Terungkap! Perempuan Ini Mengaku Ditransfer Rp60 Juta Oleh Bupati Pemalang, Pernah Ikut Perjalanan Dinas

kasus korupsi bupati pemalang, mukti agung wibowo, Kathlin Ikaliana, jual beli jabatan, korupsi pemalang

Infomoga.com -- Semarang,
Sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo mengungkap fakta baru.

Terdakwa membiayai sewa apartemen seorang perempuan muda di Jakarta yang besarannya mencapai Rp11 juta per bulan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, (6/3/2023), saat memeriksa seorang perempuan bernama Kathlin Ikaliana sebagai saksi.

Dilansir Antara Jateng, saksi sendiri diduga merupakan calon istri dari Bupati Mukti Agung Wibowo.

Dalam keterangannya, saksi mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp60 juta melalui transfer maupun tunai.

"Semua untuk kepentingan pribadi saya," kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Dari uang sebanyak itu, lanjut dia, sekitar Rp22 juta diperuntukkan menyewa apartemen selama dua bulan pada 2022.

"Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan," katanya.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah.

Beberapa perjalanan dinas yang pernah diikuti antara lain saat kunjungan ke Bali dan Bandung.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Post a Comment for "Terungkap! Perempuan Ini Mengaku Ditransfer Rp60 Juta Oleh Bupati Pemalang, Pernah Ikut Perjalanan Dinas"