Widget HTML #1

Oknum ASN di Pemalang Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak, KPAI Dorong Pelaku Segera Dihukum

kekerasan seksual, pelecehan seksual, kekerasan seksual pada anak, pelecehan seksual pada anak, asn, pns, bpn pemalang

Infomoga.com —
Sejumlah pihak mendorong proses hukum terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh salah satu ASN di Pemalang, Jateng, dipercepat. Tujuh bulan berlalu, terduga pelaku masih belum ditangkap.

DS, seorang aparatur sipil negara di Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah anak di bawah umur. Para orangtua korban mendesak agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

S, salah satu orangtua korban, mengatakan, peristiwa itu terungkap pada pertengahan Oktober 2022. Kala itu, S dipanggil oleh guru bimbingan konseling di SMP tempat anaknya belajar. Guru tersebut memberi tahu S dan para orangtua yang hadir saat itu bahwa anak-anak mereka telah menjadi korban kekerasan seksual.

”Ketahuannya itu saat ada sex education tentang apa yang tidak boleh dilakukan orang lain kepada anak-anak, guru itu bertanya apakah ada yang pernah mengalami hal-hal tersebut. Saat itu, anak saya dan beberapa anak lain tunjuk tangan. Setelah itu, mereka dipanggil ke ruang bimbingan konseling untuk diklarifikasi,” kata S saat dihubungi dari Kota Semarang, Jateng, Kamis (8/6/2023).

Mendengar informasi tersebut, S dan orangtua lain kaget. Mereka sedih, kecewa, sekaligus marah atas apa yang menimpa anak-anak mereka. Perasaan itu kian membuncah ketika mereka mengetahui, pelaku kekerasan seksual itu adalah salah satu orangtua siswa di sekolah tersebut.

M (13), anak S bercerita, kekerasan seksual itu terjadi berulang-ulang kepadanya. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku saat M bermain dengan anak pelaku. M dan anak pelaku sudah berteman sejak mereka duduk di bangku sekolah dasar.

Pelaku disebut M sering menunjukkan alat kelaminnya kepada M. Beberapa kali, pelaku juga menindih dan menggesekkan alat kelaminnya ke punggung M.

Bukan hanya M, ada sekitar enam anak lain yang juga mengalami kekerasan seksual dari pelaku. N (13) merupakan salah satunya. Kepada orangtuanya, W, N bercerita dirinya pernah dipaksa pelaku untuk memegang alat kelamin pelaku. N juga sering kali dipeluk paksa oleh pelaku.

W menyebut, anaknya dan para korban lain trauma atas peristiwa kekerasan seksual tersebut. Dalam pemulihan trauma, para korban dibantu psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pemalang dan Rumah Sakit Umum Daerah dr M Ashari Pemalang.

”Kami selaku orangtua para korban sepakat menempuh langkah hukum dengan melaporkan pelaku. Sebenarnya, total ada tujuh korban, tetapi cuma tiga korban yang berani melapor,” ujar W.

Menurut W, para orangtua sudah melaporkan kasus itu ke Polres Pemalang pada 22 November 2022. Namun, hingga kini pelaku masih belum ditangkap. Para orangtua berharap pelaku bisa segera ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan dari KPAI

Dorongan agar pelaku segera dihukum datang dari komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita. Dian menyebut, pembuktian terkait peristiwa kekerasan seksual itu merupakan tantangan tersendiri bagi polisi. 

Hal itu karena kejadian itu dilakukan di ruang privat yang tidak banyak orang yang tahu ataupun melihat dan mendengar.

”Kejadiannya juga sudah lama dan tidak ada luka fisik sehingga perlu visum et psikiatrikum yang bisa dilakukan psikiater untuk memperkuat keterangan korban. Merujuk pada Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dua alat bukti itu sudah cukup untuk menjerat pelaku,” ucap Dian dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023)

Dian berharap kepolisian memproses kasus itu dengan UU TPKS sebagai hukum acara untuk kasus kekerasan seksual dan UU Perlindungan anak sebagai hukum materiil. 

Hal itu karena dalam dua UU tersebut ada pemberatan sepertiga hukuman bagi pelaku dengan kualifikasi khusus.

Sebelumnya, sekitar 100 mahasiswa dan anggota lembaga swadaya masyarakat melakukan aksi solidaritas untuk para korban di depan Kantor ATR/BPN Pemalang, Selasa (6/6/2023). 

Mereka menunut agar proses hukum terhadap pelaku segera dilakukan dan korban mendapatkan keadilan. Mereka juga menuntut pelaku dipecat.

Kepala ATR/BPN Pemalang Gusmanto menyatakan, pihaknya belum melakukan tindakan apa-apa kepada DS berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan DS. 

Menurut Gusmanto, pihaknya masih akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

”Kalau nanti sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku di ATR/BPN. Sementara ini, yang bersangkutan (DS) masih bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Polres Pemalang Ajun Komisairs Besar Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, laporan terkait kasus kekerasan dari para orangtua korban sudah terima. Saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. 

”Sudah ditindaklanjuti. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Sumber: Kompas

Post a Comment for "Oknum ASN di Pemalang Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak, KPAI Dorong Pelaku Segera Dihukum"