Sebelum Ada Tapera, Gaji Pekerja Sudah Banyak Potongan, Berikut Daftarnya!
Infomoga.com -- Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu dan kini menuai polemik. Mendapat tentangan tidak saja dari kalangan pekerja, namun juga pengusaha.
Besaran total iuran yang wajib diberikan yakni sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen bersumber atau diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Bukan hanya memberatkan, iuran Tapera menambah daftar panjang pemotongan gaji yang dikenakan pada karyawan di Indonesia. Berikut adalah rincian dirangkum dari berbagai sumber:
1. Pajak Penghasilan (PPh 21): PPh 21 adalah pajak yang dikenakan kepada karyawan berdasarkan penghasilan yang sudah diterima. PPh 21 berlaku untuk pekerja dengan penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.2. BPJS Kesehatan: Iuran BPJS Kesehatan dikenakan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. BPJS Ketenagakerjaan JHT: Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah 5,7% dari upah per bulan, dengan pembagian 3,7% perusahaan dan 2% pekerja.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun: Potongan ini sebesar 3% dari upah per bulan.
5. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian: Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) disesuaikan dengan tingkat risiko, sedangkan iuran Jaminan Kematian adalah 0,3% dari upah per bulan.
6. Potongan Asuransi: Potongan ini berasal dari iuran asuransi yang dikenakan karena perusahaan memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta.
7. Potongan Lain-Lain: Beberapa perusahaan juga mencatat potongan lain-lain dalam slip gaji karyawan, yang bisa berupa potongan kehadiran atau kebijakan lainnya.
Post a Comment for "Sebelum Ada Tapera, Gaji Pekerja Sudah Banyak Potongan, Berikut Daftarnya!"
Post a Comment