Yuk Manfaatkan Program Pembebasan & Diskon Pajak di Hingga akhir tahun 2024 dari Bapeenda Jateng
Infomoga.com -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus berupaya menciptakan berbagai program guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.
Saat ini Bapenda Jateng memperkenalkan empat program untuk memudahkan dan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024. Berikut rinciannya:
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Program ini dimulai dari 20 Mei hingga 19 Desember. Tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jateng dan melakukan validasi data kendaraan yang mati pajak.
Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Program ini juga berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember. Bagi yang menunggak maksimal lima tahun, program ini memberikan kemudahan. Selain itu, masyarakat yang taat pajak juga mendapatkan diskon 2,5 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta diskon 5 persen untuk kendaraan roda empat.
Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Jalan: Berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember, program ini memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Pertama hingga Kelima: Dimulai dari 20 Mei hingga 20 Agustus, program ini memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor bagi yang memiliki tunggakan selama lima tahun.
Program-program ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak masyarakat, tetapi juga untuk mengejar target realisasi pajak di Pemerintah Provinsi Jateng.
Yuk bayar pajakmu sekarang dan turut serta dalam menyukseskan pembangunan di wilayah Jateng. (Solopos)
Post a Comment for "Yuk Manfaatkan Program Pembebasan & Diskon Pajak di Hingga akhir tahun 2024 dari Bapeenda Jateng"
Post a Comment