Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Resmi Dibuka, Berikut Link, Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA/SMK di Jateng 2020


Infomoga.com -- Mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) Periode 2020/2021 untuk jenjang SMA-SMK. Pendaftaran di mulai pukul 08.00 WIB.

Sebelum melakukan pendaftaran, orang tua dan siswa diharapkan menyiapkan sejumlah dokumen yang akan diunggah dalam proses pendaftaran PPDB secara daring (online).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelumnya mengingatkan orangtua siswa agar jujur saat memasukkan data-data untuk PPDB seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Baca juga: Catat, Syarat & Jadwal PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah

Hal itu disampaikan Ganjar usai menerima presentasi terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA dan SMK, Senin(15/6/2020).

“Agar ketika mengisi data, terutama orangtua menjaga integritas dijaga. Ketika mengisi data sesuai kenyataan, kalau tidak (meskipun) dia (siswa) diterima dan data salah (tak jujur) dicoret lho. Ini saya ingatkan, nanti dicoret hati-hati,” ucap Ganjar dikutip dari laman Jatengprov.

Berikut tahapan dan syarat pendaftaran PPDB Jateng 2020, dirangkum dari laman PPDB Provinsi Jateng:

Tata cara pendaftaran 


1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id/

2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

3. Melakukan Registrasi dan verifikasi pendaftaran diri di sistem aplikasi PPDB.

 4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.

6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V.

7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.

8. Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari I (satu) maka Piagam Prestasi Penghargaan yang diunggah adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.

9. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

10. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.

11. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan di persyaratan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.

12. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Persyaratan PPDB 


Jenjang SMA 

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA saat akan melakukan pendaftaran:

a. Jalur Zonasi 

  1. Buku Rapor SMP/sederajat. 
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. 
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru2020/2021, dan belum menikah. 
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 
  6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya I (satu) tahun di pondok pesantren. 
  7. Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum. 

Baca juga: Mendikbud: Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka dengan Syarat

b. Jalur Afirmasi 

  1. Buku Rapor SMP/sederajat. 
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. 
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. 
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 
  6. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. 
  7. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. 
  8. Terdaftar dalam hasil pendataan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. 
  9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. 

c. Jalur Perpindahan Orang Tua 

  1. Buku Rapor SMP/sederajat. 
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. 
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. 
  5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 
  6. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang. 
  7. Kartu Keluarga di luar zonasi. 
  8. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

d. Jalur Prestasi 

  1. Buku Rapor SMP/sederajat. 
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. 
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. 
  5. Kartu Keluarga yang masih berlaku. 
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. 


Jenjang SMK 

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran:

  1. Buku Rapor SMP/sederajat. 
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. 
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. 
  5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW. 
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. 
  7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah). 
  8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. 
  9. Surat penyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu, yakni: 
  • Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk: Teknologi dan Rekayasa, Teknik lnformasi dan Komunikasi, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata, Energi dan Pertambangan, Seni dan lndustri Kreatif 
  • Sehat pendengaran untuk: Bisnis dan Manajemen 
  • Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi untuk: Kesehatan dan Pekerjaan Sosial 

Post a Comment for "Resmi Dibuka, Berikut Link, Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA/SMK di Jateng 2020"