Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala BKK Cabang Belik di Vonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala BKK Cabang Belik di Vonis 5 Tahun Penjara

Infomoga.com -- Semarang, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Kepala Cabang Belik PD BKK Pemalang (sekarang Bank Jateng), Achmad Muzhohirin. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Casmaya dalam sidang digelar secara virtual pada Rabu (26/8/2020). 

Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif di PD BKK Pemalang pada 2013-2016. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Ayat (2) Jo. Ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata hakim Casmaya seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum terdakwa Achmad Muzhohirin membayar uang pengganti kerugian yang besarnya Rp 798,919 juta.


Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Namun jika tidak dibayarkan sebagaimana yang diputuskan, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," tambah hakim.

Terdakwa telah ditahan sejak Desember 2019

Oleh karena itu, lamanya masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau akan mengajukan upaya banding.

"Saya pikir-pikir, yang mulia majelis hakim," kata terdakwa Achmad Muzhohirin, secara virtual. Selain terdakwa, jaksa penuntut umum dari Kejari Pemalang, Haris Fadillah Harahap juga menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Haris menuturkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutannya. Sebelumnya, Haris menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian besarnya sama yaitu Rp 798,919 juta," katanya.

Kronologi kasus kredit fiktif BKK cabang Belik

Kasus tersebut terjadi pada 2013-2016 saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang Belik PD BKK Pemalang (sekarang Bank Jateng). Saat itu, terdakwa berupaya menekan angka non-performance loan (NPL) dengan memperbanyak permohonan kredit.

Sebagai pimpinan, ia kemudian memerintahkan dua orang anak buahnya yaitu Harun Zain sebagai Kasi Pemasaran (sudah dipidana) dan Zaedin Musthofa selaku Kasi Kredit (sudah dipidana), untuk mencari nasabah kredit sebanyak-banyaknya.

Namun dalam pelaksanaannya, Harun dan Zaedin membuat permohonan kredit fiktif. Yaitu dengan cara menggunakan data nasabah yang sudah lunas untuk pengajuan kredit/pinjaman. Ha itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

"Mereka secara bersama-sama memalsukan data dan dokumen nasabah untuk pengajuan kredit tersebut," jelasnya.


Dalam pencairan kredit tersebut, tentunya harus mendapatkan persetujuan dari terdakwa selaku pimpinan. Namun faktanya, terdakwa memberikan persetujuan tanpa melakukan pemeriksaan dan pengecekan ulang data pemohon kredit.

"Sebagai pimpinan, terdakwa berkewajiban untuk bertatap muka dengan calon nasabah sebelum menyetujui permohonan kredit. Hal itu memverifikasi permohonan kredit yang diajukan. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa," jelasnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga memperbolehkan Harun Zain sebagai Kasi Pemasaran, untuk mencairkan terlebih dahulu permohonan kredit dari nasabah tanpa harus ada tandatangan atau persetujuan dari terdakwa.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain yaitu Harun Zain (terpidana) dan Zaedin Musthofa (terpidana), telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 798,919 juta," ungkapnya. (sumber: Tribunjateng.com)

Post a Comment for "Terbukti Korupsi, Mantan Kepala BKK Cabang Belik di Vonis 5 Tahun Penjara"