Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

BLT UMKM 2021, Cara Daftar dan Persyaratannya untuk Mendapatkan Rp 1,2 Juta

BLT UMKM 2021, Cara Daftar dan Persyaratannya untuk Mendapatkan Rp 1,2 Juta

Infomoga.com
-- Pemerintah kembali memberikan bantuan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. 

Bantuan ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. 

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sebagai bank penyalur Bantuan Presiden atau Banpres Produktif menyalurkan dana ini secara bertahap pada tahun ini. 

Baca juga: Bantuan UMKM Diperpanjang, Buruan Daftar Lur!

"Kami mulai menyalurkan sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM," kata Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto, seperti dilansir Tempo.co, Senin (12/4/2021).

Tahun 2021, total ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun. 

Lalu bagaimana cara daftarnya? 

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota. 

Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM). 

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.  

Baca juga: Begini Alur Proses Pencairan Banpres UMKM

Cara daftar dan persyaratannya

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro seperti dilansir Kontan.co.id (14/4/2021): 

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Nomor Kartu Keluarga (KK) 

- Nama lengkap 

- Alamat tempat tinggal 

- Bidang usaha 

- Nomor telepon 

Baca juga: Waspada!, Marak Penipuan Terkait Banpres UMKM

Syarat daftar BLT UMKM 2021 

- WNI 

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD 

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. 

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. 

Baca juga: Bansos Berlanjut ke 2021, Begini Cara Ceknya!

Jika semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili pemohon.  

Seperti diketahui, pada tahun 2020, pemerintah memberikan Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta per penerima kepada 12,16 juta penerima. 

Untuk 2021, dana bantuan 2021 menurun menjadi hanya Rp 1,2 juta saja untuk 12,8 juta penerima. Penyaluran akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu untuk 9,8 juta penerima dengan anggaran Rp 11,76 triliun. Tahap kedua yaitu untuk 3 juta penerima dengan anggaran Rp 3,6 triliun.

Post a Comment for "BLT UMKM 2021, Cara Daftar dan Persyaratannya untuk Mendapatkan Rp 1,2 Juta"