Jalankan Instruksi Kapolri, Polres Pemalang Tiadakan Tilang Manual, Bersiap Terapkan Tilang Elektronik
Infomoga.com -- Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak lagi diperbolehkan menilang secara manual terhadap para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kebijakan tersebut, bertujuan untuk mencegah pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamanakan penilangan pelanggar lalu lintas.
Atas instruksi itu, Satlantas Polres Pemalang siap melaksanakan intruksi Kapolri dan akan melarang anggota polisi melakukan tilang manual pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Ora Usah Ngantri, Saiki Bayar PBB di Jateng Bisa Disambi Ngopi Lurrr!
Sebagai gantinya, Satlantas Polres Pemalang akan segera memberlakukan penilangan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Pemalang.
Sedangkan mekanisme penerapan tilang elektronik sebagaimana dikutip dari akun @polrespemalang adalah sebagai berikut:
1. Kamera ETLE statis dan mobile akan merekam atau mencapture pelanggar lalu lintas.
2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Indentification (ERI)
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi pada pengendara yang melanggar lalu lintas ke alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi ke Kantor Satlantas Polres Pemalang
5. Pemilik kendaraan membayar denda tilang dengan metode pembayaran via BRIVA
Post a Comment for "Jalankan Instruksi Kapolri, Polres Pemalang Tiadakan Tilang Manual, Bersiap Terapkan Tilang Elektronik"
Post a Comment