Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Polres Pemalang Tangkap 2 DPO Kasus Pupuk Subsidi Senilai Rp 2,9 M

Polres Pemalang Tangkap 2 DPO Kasus Pupuk Subsidi Senilai Rp 2,9 M

Infomoga.com -- Pemalang, Enam tahun buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian, dua orang tersangka kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Pemalang akhirnya tertangkap. Akibat perbuatan keduanya, kerugian yang dialami negara ditaksir senilai Rp 2,92 miliar.

Bahkan salah seorang buronan berinisial RS (53), ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Selain RS, polisi juga menangkap RH (73) di Pemalang. 

Seperti dikutip dari detikcom, Rabu (7/10/2020), Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Jhon Kennertony Nababan mengungkapkan penangkapan keduanya setelah buron selama 6 tahun.

"Yang satu kita tangkap di Pemalang, yang satunya lagi di Makassar, Sulawesi Selatan setelah buron enam tahun," ujar AKP Jhon Kennertony Nababan saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa
 (6/10/2020).


Kasus itu bermula saat keduanya menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang. Keduanya terlibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi Pabrik Gula (PG) Sumberharjo Pemalang sejumlah 1.017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan 280 ton pada tahun anggaran 2013.

"Modusnya dari KPTR bekerja sama dengan PG, terkait pengadaan pupuk subsidi yang harusnya diterima oleh kelompok tani masyarakat kecil. Di sini bukan petani kecil, ada juga pemalsuan dokumen," terang Jhon.

Dengan memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) kedua tersangka membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 

RDKK itu dibuat tanpa melalui mekanisme petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Pertanian dan diisi nama-nama petani yang tidak terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

RDKK fiktif tersebut langsung dikirim ke perusahaan pupuk Petrokimia, tanpa melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang.

"Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh PG Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani," terangnya.

Jhon menyebut dari hasil audit pada 14 Juli 2014-16 April 2015, BPKP Jateng menemukan kerugian negara Rp 2,92 miliar untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013.

"Sehingga pupuk yang mestinya diterima untuk kelompok tani masyarakat kecil sebanyak 1.017,5 ton dan 280 ton, justru diterima perusahaan (PG)," ujarnya.

"Berkas perkara kasus ini sudah masuk tahap dua dan diserahkan ke kejaksaan," sambung Jhon.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pemalang, Haris Fadillah, menambahkan nama-nama petani yang tercantum RDKK itu ternyata merupakan nama mandor di pabrik gula. Pihaknya pun menelisik keterlibatan pegawai pabrik gula.


"Sejauh ini sepertinya ada keterlibatan (pegawai PG). Namun kita tidak bisa menduga, kita lihat fakta-fakta persidangan nanti apakah ada fakta-fakta baru, kita kejar ke sana," ujar Haris.

Salah seorang pelaku, RS mengaku hanya menjalankan tugas sebagai sekretaris koperasi. Dia mengklaim modus penipuan kala itu dilakukan oleh semua koperasi.

"Saya tidak tahu kalau itu salah. Semua di Jawa Tengah saat itu melakukan hal yang sama. Kita malah terakhir kali, dan uangnya juga masuk koperasi," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber: detik.com

Post a Comment for "Polres Pemalang Tangkap 2 DPO Kasus Pupuk Subsidi Senilai Rp 2,9 M"